E KTP
E KTP
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
PERSYARATAN :
1. Perekaman KTP-el
a). Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F- 1.02)
b). Foto Copy Kartu Keluarga
c). Foto Copy akta kelahiran (bagi yang memiliki)
2. Penerbitan KTP-el Baru
a). Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F -1.02)
b). Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin ; dan
c) FC Kartu Keluarga
3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang
a). Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F- 1.02)
b). Surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil Kab/Kota daerah asal; dan
c). FC Kartu Keluarga
d). KTP-el lama
4. Penerbitan KTP-el karena perubahan data
a). Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F- 1.02)
b). FC Kartu Keluarga
c). KTP-el lama dan;
d) Surat keterangan/bukti perubahannya.
5. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
a). Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F- 1.02)
b). Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; dan
c). FC Kartu Keluarga.
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Pemohon menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran.
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data berdasarkan data base kependudukan dan diregister .
3. Pemrosesan berkas yang dinyatakan lengkap oleh pengolah (verifikator) dan pemohon melaksanakan foto
4. Penandatanganan berkas permohonan.
5. Pencetakan dan pemeriksaan ulang hasil pencetakan oleh operator
6. Petugas mencatat dan meregister KTP
7. Penyerahan KTP ke pemohon dan pemohon tanda tangan di buku register.
Jangka Waktu :
sekitar 60 menit untuk penerbitan ktp el baru
sekitar 15 menit untuk pencetakkan karena perubahan data
* *) jaringan internet stabil
Biaya / Tarif :
tidak dipungut biaya / gratis
Sifat :
Selesai di kecamatan
*pindah datang antar kabupaten/kota/provinsi selesai di dinas kependudukan dan catatan sipil