PEMBERIAN REKOMENDASI
PEMBERIAN REKOMENDASI
PEMBERIAN REKOMENDASI
PERSYARATAN :
1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
2. Berkas Permohonan
3. Foto Copy KTP
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Pemohon menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran.
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data berdasarkan data base kependudukan dan diregister .
3. Pemrosesan berkas yang dinyatakan lengkap oleh pengolah (verifikator)
4. Koreksi dan penandatanganan.
5. Petugas mencatat dan membubuhkan stempel pada surat rekomendasi dan meregister
6. Penyerahan rekomendasi
JANGKA WAKTU :
15 MENIT
BIAYA / TARIF :
GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA
SIFAT :
SELESAI DI KECAMATAN
---- Berita Terkait ----