KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
PERSYARATAN :
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) diperuntukan bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Copy Akta Kelahiran
4. Pas Photo berwarna ukuran 2X3 cm=2 lembar Bagi yang berusia 5 s/d 16 tahun.
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Pemohon menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran.
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data berdasarkan data base kependudukan dan diregister .
3. Pemrosesan berkas yang dinyatakan lengkap oleh pengolah (verifikator)
4. Koreksi dan penandatanganan.
5. Petugas mencatat dan meregister KartuIdentitasAnak (KIA)
6. Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA)kepada pemohon dan pemohon tanda tangan di buku register.
JANGKA WAKTU :
15 MENIT *) *) BILA INTERNET STABIL
BIAYA :
GRATIS
SIFAT :
SELESAI DI KECAMATAN