AKTA KELAHIRAN
AKTA KELAHIRAN
AKTA KELAHIRAN
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 86 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
2. Surat keterangan kelahirandari Dokter/Bidan/Penolong
3. KartuKeluarga (KK) Orang Tua
4. Kartu TandaPenduduk (KTP) Orang Tua
5. KutipanAktaNikah/AktaPerkawinan Orang Tua
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Pemohon menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran.
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data berdasarkan data base kependudukan dan diregister .
3. Pemrosesan berkas yang dinyatakan lengkap oleh pengolah (verifikator)
4. Koreksi dan penandatanganan.
5. Petugas mencatat dan meregister
6. Penyerahan Akta kelahiran kepada pemohon dan pemohon tanda tangan di buku register.
JANGKA WAKTU :
SEKITAR 30 MENIT* *)JARINGAN INTERNET STABIL
BIAYA/TARIF :
GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TIDAK TERLAMBAT
APABILA TERLAMBAT DENDA Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan PERDA NO. 2 TAHUN 2015
SIFAT :
SELESAI DI KECAMATAN UNTUK KELAHIRAN 0 S/D 3 TAHUN
DI ATAS 3 TAHUN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KEBUMEN