PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR PENDUDUK WNI (ANTAR KECAMATAN)
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR PENDUDUK WNI (ANTAR KECAMATAN)
PERSYARATAN :
1. Formulir pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
2. Kartu Keluarga
3. KTP
4. Surat Keterangan Pindah
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Pemohon menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran.
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data berdasarkan data base kependudukan dan diregister .
3. Pemrosesan berkas yang dinyatakan lengkap oleh pengolah (verifikator)
4. Penandatanganan berkas permohonan
5. Pemeriksaan nomor Surat Keterangan Pindah (SKP) oleh operator
6. Petugas mencatat dan meregister SKP
JANGKA WAKTU :
15 MENIT *) *) BILA INTERNET STABIL
BIAYA :
GRATIS
SIFAT :
- Selesai di Kecamatan (Pindah keluar penduduk antar Desa/ Kecamatan)
- Selesai di Disdukcapil (Pindah Keluar penduduk antar Kabupaten/Propinsi)
---- Berita Terkait ----