LEGALISASI UMUM
LEGALISASI UMUM
LEGALISASI UMUM
PERSYARATAN :
1. Berkas Permohonan yang di ketahui Kepala Desa/Lurah
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Pemohon menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran.
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data berdasarkan data base kependudukan dan diregister .
3. Pemrosesan berkas yang dinyatakan lengkap oleh pengolah (verifikator)
4. Koreksi dan penandatanganan.
5. Petugas mencatat dan membubuhkan stempel pada legalisasi umum dan meregister
6. Penyerahan legalisasi umum kepada pemohon dan pemohon tanda tangan dibuku register.
JANGKA WAKTU :
10 MENIT
BIAYA / TARIF :
GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA
SIFAT :
SELESAI DI KECAMATAN ATAU DILANJUTKAN KE OPD TERKAIT
---- Berita Terkait ----