PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI (ANTAR KECAMATAN)
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI (ANTAR KECAMATAN)
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
1. Formulir pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
2. Kartu Keluarga
3. KTP
4. Surat Keterangan pindah
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Pemohon menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran.
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data berdasarkan data base kependudukan dan diregister .
3. Pemrosesan berkas yang dinyatakan lengkap oleh pengolah (verifikator)
4. Penandatanganan berkas permohonan
5. Pemeriksaan Nomor Surat Keterangan Pindah (SKP) oleh operator
6. Petugas mencatat dan meregister SKP
JANGKA WAKTU :
15 MENIT
BIAYA/TARIF :
GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA
SIFAT :
SELESAI DI KECAMATAN
KETERANGAN :
- Selesai di Kecamatan (Pindah keluar penduduk antar Desa/ Kecamatan)
- Selesai di Disdukcapil (Pindah Keluar penduduk antar Kabupaten/Propinsi)