AKTA KEMATIAN
AKTA KEMATIAN
AKTA KEMATIAN
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 86 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
2. Surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurahsetempat
3. SuratKeteranganKematiandari Dokter/Paramedis
4. Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya.
5. Surat Keterangan Penetapan Pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
6. KartuKeluarga
7. Foto copy KTP Saksi, pelapor.
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Pemohon menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran.
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data berdasarkan data base kependudukan dan diregister .
3. Pemrosesan berkas yang dinyatakan lengkap oleh pengolah (verifikator)
4. Koreksi dan penandatanganan.
5. Petugas mencatat dan meregister AktaKematian.
6. Penyerahan Akta kematian kepada pemohon dan pemohon tanda tangan di buku register.
JANGKA WAKTU :
SEKITAR 30 MENIT* *) JARINGAN INTERNET STABIL
BIAYA / TARIF :
GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA
SIFAT :
SLESAI DI KECAMATAN
APABILA KEMATIAN DI ATAS 10 TAHUN DARI WAKTU PELAPORAN, PEMBUATAN AKTE KEMATIAN DI DINAS KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KEBUMEN