KK (KARTU KELUARGA)
KK (KARTU KELUARGA)
KARTU KELUARGA (KK)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
KETENTUAN UMUM :
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga.
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
Persyaratan :
1. Penerbitan Kartu Keluarga baru:
a). Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
b) Buku Nikah/Kutipan Akta perkawinan ataukutipan Akta Perceraian.
c). Surat Keterangan pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data :
a). Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
b) Kartu Keluarga lama
c). Surat keterangan /bukti perubahan (akta kelahiran, buku nikah, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, pindah datang dll)
3. Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak:
a). Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
b) Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak; dan
c). KTP-el
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran.
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data berdasarkan data base kependudukan dan diregister .
3. Pemrosesan berkas yang dinyatakan lengkap oleh pengolah (verifikator)
4. Koreksi dan penandatanganan.
5. Petugas mencatat dan meregister KK
6. Penyerahan Kartu Keluarga kepada pemohon dan pemohon tanda tangan di buku register.
JANGKA WAKTU :
sekitar 30 menit* *)jaringan internet stabil
BIAYA / TARIF :
Gratis / Tidak dipungut biaya jika tidak terlambat
Jika Terlambat 30 (tiga puluh) hari atau lebih melaporkan perubahan data dikenakan denda Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015
SIFAT :
Selesai di Kecamatan