Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen membahas Permohonan Persetujuan Hibah BMD
Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen membahas Permohonan Persetujuan Hibah BMD
Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen membahas permohonan persetujuan Hibah BMD dilaksanakan pada hari Senin (8/5) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen.
Pada kesempatan tersebut hadir Camat Sruweng Sri Pambudi S.Pt., M.Sc. Kasi Tata Pemerintahan Sri Sulistyowati, S.H., M.Si. dan Kepala Desa Karanggedang H.Sutopo.
Desa Karanggedang sebagai desa yang mengajukan permohonan Persetujuan Hibah BMD yaitu Bangunan Gedung Kantor Permanen SD N 1 Karanggedang yang terdapat 3 (tiga) bangunan yang berdiri diatas tanah kas desa Karanggedang yang sudah di fungsikan untuk ruang kesenian, ruang Karang Taruna, Kantor Badan Usaha Milik Desa, dan Bank Sampah.
Raker dihadiri Pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua DPRD Adelia Khalisa dan rapat dipimpin oleh Madkhan Anis Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan hadir pula anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Raker tersebut menindaklanjuti surat Bupati Kebumen Nomor 000.2.3.2/0970.1 tanggal 30 Maret 2026 hal permohonan persetujuan Hibah BMD dan Berita Acara hasil penelitian tim pemindahtanganan BMD Kabupaten Kebumen yang mana terdapat bangunan yang berdiri diatas tanah milik Desa dan sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal ini mendasari ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Bangunan gedung yang dimohon hibah oleh Pemerintah Desa Karanggedang yaitu Bangunan gedung kantor permanen yang dibangun tahun 1989 dengan luas keseluruhan 720 M2 dan bangunan tempat pendidikan lain-lain dibangun tahun 2009 serta bangunan gedung perpustakaan permanen dibangun 2014 yang semua bangunan itu oleh Pemdes Karanggedang difungsikan untuk ruang kesenian, ruang Karang Taruna, kantor Badan Usaha Milik Desa dan Bank Sampah.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, BMD yang dimohonkan akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kebumen.
