Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Terbaru
Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Terbaru
Mulai tanggal 22 Juni 2020 Penerbitan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil menggunakan Kertas HVS A4 80 gram Warna Putih. Dasar dari penerbitan tersebut adalah Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Penerbitan hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan menggunakan kertas dengan spesifikasi sbb :
1. Bahan Baku : Kertas HVS
2. Ukuran : A4
3. Jumlah : 1 (satu) tangkap
4. Warna : Putih
Dokumen Administrasi Kependudukan sebelum berlakunya Permendagri ini TIDAK PERLU DIGANTI apabila tidak ada perubahan elemen data.