Pembentukan Panitia Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu
Pembentukan Panitia Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu
Sruweng,3 Agustus 2023
Pembentukan Panitia Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu
Terhitung mulai tanggal 24 Juli 2023 Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat Kepala Desa Penusupan karena mengundurkan diri sekaligus surat pengakatan Pj Kepala Desa Penusupan Kecamatan Sruweng Ibu Hj. Sri Sulistyowati, SH.,M.Si. Dalam jangka waktu maksimal 15 (lima belas ) hari setelah tanggal SK pemberhentian Kepala Desa untuk segera membentuk Pantia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sebanyak 7 orang dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat.
Pemilihan Kepala Desa Penusupan Antar Waktu akan dilaksanakan sesuai tahapan "Pemilihan Kepala Desa Antar waktu saya minta yang kondusif siapapun yang jadi nanti monggo untuk kita dukung, banyak potensi yang ada di Desa Penusupan mulai dari tanaman Jenitri sampai perangkat Desa yang masih muda muda, semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Penusupan berjalan dengan aman dan kondusif "ungkap Camat Sruweng Bapak H. Tri Tunggal Eko Sapto, S.KM., M.P.H.
Dari Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tersebut terpilih Bapak Sutarmo sebagai Ketua Pemilihan Kepala Desa PAW dari tokoh Masyarakat Desa Penusupan.
Acara berjalan dengan tertib dan lancar